Jokowi Memiliki Ambisi Perpanjang Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya, Perjalanan Super Cepat

News, Technology35 Dilihat

global.klinikfarma.comMeskipun mendekati masa akhir kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki ambisi besar untuk memperluas proyek infrastruktur megah di Indonesia. Salah satu rencananya adalah memperpanjang jaringan Kereta Cepat Whoosh dari Jakarta ke Bandung hingga mencapai kota Surabaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada pihak terkait untuk melakukan studi kelayakan terkait proyek perpanjangan ini.

“Presiden memerintahkan kita untuk melakukan studi mengenai kemungkinan perpanjangan jalur kereta cepat dari Jakarta ke Surabaya melalui Kertajati, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya. Karena pulau Jawa ini adalah sebuah pulau dengan banyak kota penting, maka kita perlu mempertimbangkan hal ini,” ujar Luhut di acara Hub Space X KAI Expo 2022 pada Jumat (29/9/23).

Rencana untuk memperpanjang jalur Kereta Cepat Jakarta-Surabaya ini berkaitan dengan proyek sebelumnya, yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Presiden Jokowi dijadwalkan akan meresmikan kereta dengan nama Whoosh ini pada tanggal 2 Oktober mendatang. Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini telah memberikan manfaat yang signifikan.

“Uji coba yang telah dilakukan memperlihatkan bahwa dalam waktu 30 menit, kita sudah sampai di Padalarang. Kemudian, perjalanan hingga ke Bandung hanya memerlukan waktu kurang dari satu jam. Ini merupakan pengalaman yang sangat nyaman,” ungkap Luhut.

Meskipun Pemerintah mempertimbangkan perpanjangan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Surabaya, Jokowi telah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menjelang akhir masa jabatannya pada tahun 2024. Proyek tersebut awalnya dirancang untuk mengupgrade jalur rel di lintasan utara Jawa agar kereta api dapat beroperasi dengan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Proyek ini sebelumnya telah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *