global.klinikfarama.com Asuransi unit link semakin populer sebagai produk investasi dan perlindungan. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah memiliki asuransi unit link perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Artikel ini akan membahas apakah pemegang asuransi unit link perlu melaporkan asuransi tersebut dalam SPT.
Menyikapi Asuransi Unit Link dalam Pengisian SPT
Pengertian Asuransi Unit Link
Asuransi yang Kombinasikan Investasi dan Perlindungan
Asuransi unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa dengan investasi. Sebagian premi yang dibayarkan oleh pemegang polis digunakan untuk asuransi jiwa, sementara sebagian lagi diinvestasikan dalam dana investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Pemegang Asuransi Unit Link dan Kewajiban Pajak
Tidak Perlu Dilaporkan dalam SPT
Menurut peraturan pajak yang berlaku, pemegang asuransi unit link tidak diwajibkan melaporkan polis tersebut dalam SPT. Hal ini karena manfaat asuransi jiwa yang diterima oleh ahli waris pada saat tertanggung meninggal tidak dikenakan pajak.
Pengecualian Premi Tambahan
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika polis asuransi unit link juga mencakup premi tambahan yang tidak terkait dengan manfaat kematian, premi tambahan tersebut mungkin perlu dilaporkan. Pemegang polis disarankan untuk memeriksa dengan teliti perjanjian polis dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.