global.klinikfarma.com Japan Airlines mengalami kerugian sebesar Rp 1,62 triliun akibat insiden tabrakan dengan pesawat penjaga pantai di Bandara Haneda Tokyo. Meskipun kerugian besar, perusahaan asuransi Amerika Serikat (AS), AIG, siap memberikan ganti rugi yang mencakup seluruh risiko kerusakan pesawat.
Kerugian Diperkirakan Sebesar Rp 1,62 Triliun
Dilansir Reuters pada Kamis (4/1/2024), kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut diperkirakan mencapai US$ 104,81 juta atau setara dengan Rp 1,62 triliun (dengan kurs Rp 15.500). AIG, sebagai perusahaan asuransi utama, akan menanggung seluruh risiko kerusakan pesawat Japan Airlines dengan jumlah maksimal hingga US$ 130 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.
Cakupan Asuransi pada Kerusakan Lambung Kapal
Kebijakan asuransi pesawat Japan Airlines akan mencakup kerusakan pada lambung kapal. Secara umum, kesepakatan asuransi komersial besar seperti ini dapat melibatkan beberapa perusahaan asuransi, dan dalam hal ini, Willis Towers Watson bertindak sebagai perantara utama dalam kesepakatan tersebut.
Evakuasi Berhasil, Namun Kerugian Besar Terjadi
Pesawat Japan Airlines Airbus A350 yang mengalami insiden berhasil dievakuasi dengan selamat, menyelamatkan 379 penumpang. Namun, kejadian tersebut menewaskan lima dari enam awak pesawat penjaga pantai yang lebih kecil, De Havilland Dash-8 Coast Guard.
Tantangan di Tahun 2023 Bagi Pasar Asuransi Penerbangan
Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pasar asuransi penerbangan, dengan adanya konflik di Ukraina dan Israel-Gaza. Tingkat reasuransi penerbangan naik sebesar 25% pada pembaruan reasuransi utama per 1 Januari 2024, demikian laporan dari unit reasuransi Gallagher.